Status Pengelolaan KM Flotim Fiber Glass yang Tidak Jelas
Pengelolaan Kapal Motor (KM) Flotim Fiber Glass di Kabupaten Flores Timur kini semakin membingungkan pasca penandatanganan Kontrak Kemitraan Operasional (KSO) antara Pemerintah Kabupaten Flores Timur dengan perusahaan Pahala Bahari Nusantara (PBN). Meskipun status kelompok nelayan pengelola belum sepenuhnya diselesaikan, pengoperasian KM Flotim yang berstatus sebagai aset titipan tetap berjalan dengan bantuan Surat Izin Pertama (SIPI) Sementara yang terus-menerus diberikan.
Berdasarkan hasil investigasi media ini, meskipun sebelumnya pihak Pemkab Flores Timur melalui Dinas Perikanan telah melimpahkan kewenangan penyelesaian masalah yang mendera KM Flotim pasca dokumen SIPI mati kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang, namun pihak Pemkab juga memberikan mandat kepada pihak PBN tanpa mencabut pelimpahan kuasa yang sebelumnya diberikan kepada KPKNL Kupang.
Di sisi lain, upaya pihak Dinas Perikanan untuk menyelesaikan masalah tersebut oleh beberapa nelayan pool and line Flores Timur tidak menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada nelayan. Bahkan, aktivitas pemutakhiran data kelompok nelayan pengeloka KM Flotim Fiber Glass sebelumnya hanya dianggap sebagai upaya untuk mengalihkan tanggung jawab.
“Bagaimana mungkin pihak Dinas Perikanan Flores Timur melepaskan kontrol terhadap pengoperasian aset yang telah ditarik dari kelompok lama yang dinyatakan APH wanprestasi, namun masih mengoperasikan aset milik Pemda Flores Timur itu atas rekomendasi pihak PBN dengan dasar SIPI Sementara? Lantas untuk apa melakukan pemutakhiran data dan membuka ruang pengajuan permohonan pengelolaan bagi kelompok baru?” tanya beberapa nelayan pool and line.
Sambil terus meminta agar nama mereka tidak disebutkan dalam pemberitaan ini, lima dari pegiat armada penangkap ikan tersebut menyesalkan penandatanganan KSO yang sudah dilakukan antara Pemkab Flores Timur bersama pihak PBN tanpa melibatkan kelompok nelayan pengelola. Parahnya lagi, isi KSO tersebut pun tidak melewati proses pembahasan bersama antara Pemkab Flores Timur, pihak PBN, dan para nelayan.
“Pemkab sebagai pemilik aset tidak mengutamakan kelompok nelayan pengelola, namun lebih mementingkan kewajiban penyetoran Rp5 juta per bulan dari pengoperasian kapal yang sudah ditarik dari kelompok lama dan kini berstatus titipan pada PBN itu. Itu berarti Pemkab lebih mementingkan penyetoran untuk menghapus temuan BPK ketimbang memberdayakan nelayan sesuai regulasi,” tandas mereka.
Tidak bisa dipungkiri, penilaian negatif pun disampaikan kepada pihak PBN. Menurut beberapa nelayan pool and line tersebut, pihak PBN yang dikuasakan Pemkab Flores Timur untuk menyelesaikan dokumen perijinan tangkap (SIPI Permanen) malah memanfaatkan aset yang dititipkan itu kepada kelompok pengelola sebelumnya yang wanprestasi.
“Tanpa ada permohonan penggunaan aset yang dititipkan, pihak PBN malah menyerahkan pengoperasian aset milik Pemda Flores Timur dengan dasar SIPI Sementara kepada kelompok lama yang oleh APH sudah dinyatakan wanprestasi tanpa perikatan yang jelas,” gerutu mereka.
Tanpa ada penjelasan yang jelas, mereka menduga pihak PBN sedang memanfaatkan kepercayaan Pemkab Flores Timur untuk kepentingan perusahaan sendiri. “Yang dirindukan para nelayan pool and line saat ini adalah penyelesaian pengurusan SIPI Permanen, bukan SIPI Sementara yang sudah ketiga kalinya atas aset KM Flotim yang berstatus dititipkan kepadanya itu. Aneh juga kalau SIPI Sementara itu terus-menerus diterbitkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT,” sergah mereka dengan ekspresi kecewa.

Basic strategy’s all about minimizing losses, right? Seeing platforms like 33wim app casino focus on a smooth, localized experience for Vietnamese players is smart. Easy registration is key – less friction, more play! 👍