turnback.CO.ID – JAKARTA.
Perubahan nama perusahaan dalam sektor pialang asuransi kini telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan ini terkait dengan PT MCP Insurance Broker, yang sebelumnya dikenal sebagai PT Mitra Cipta Proteksindo.
Berdasarkan informasi yang dirilis oleh OJK melalui situs resmi mereka pada tanggal 2 Desember 2025, izin usaha di bidang pialang asuransi untuk perusahaan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-622/PD.02/2025. Keputusan ini dikeluarkan pada 21 November 2025 dan berlaku secara resmi setelah pengumuman tersebut.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, menjelaskan bahwa perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak keputusan dikeluarkan. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi semua persyaratan dan prosedur yang ditentukan oleh OJK.
Dengan pemberlakuan izin tersebut, OJK memastikan bahwa PT MCP Insurance Broker tetap menjalankan aktivitas bisnisnya dengan sehat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, perusahaan juga wajib menjaga standar profesionalisme dan tanggung jawab dalam memberikan layanan kepada pelanggan.
Sebagai perusahaan broker asuransi dan konsultasi, PT MCP Insurance Broker memiliki riwayat yang cukup panjang dalam industri ini. Sebelumnya, perusahaan ini telah mendapatkan izin sebagai pialang asuransi dari OJK pada 27 Desember 2013.
Saat ini, PT MCP Insurance Broker menjadi anggota dari Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO), sebuah organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat posisi industri pialang asuransi di Indonesia.
Beberapa hal yang perlu diketahui tentang perusahaan ini antara lain:
- Latar belakang perusahaan: PT MCP Insurance Broker awalnya dikenal sebagai PT Mitra Cipta Proteksindo. Perubahan nama dilakukan untuk mencerminkan identitas baru dan visi perusahaan dalam menghadapi dinamika pasar.
- Izin usaha: Perusahaan telah lama memiliki izin resmi dari OJK, yang menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi berbagai standar operasional dan regulasi yang berlaku.
- Keterlibatan dalam asosiasi: Sebagai anggota APPARINDO, perusahaan berkomitmen untuk menjaga etika bisnis dan kualitas layanan yang baik.
Dengan adanya perubahan nama dan pemberlakuan izin usaha, PT MCP Insurance Broker diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerja dan daya saing di pasar asuransi Indonesia. Hal ini juga menjadi indikasi bahwa perusahaan siap untuk terus berkembang dan memberikan layanan yang lebih optimal bagi masyarakat.
