Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru-baru ini melaporkan perkembangan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah rapat terbatas yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pertemuan ini menyoroti beberapa aspek krusial terkait pengelolaan keuangan daerah di seluruh Indonesia.
Sorotan Presiden Terhadap Saldo Kas Daerah yang Tinggi
Salah satu poin utama yang diangkat dalam rapat tersebut adalah perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap tingginya saldo kas daerah yang masih tersimpan di perbankan. Presiden Ke-8 Republik Indonesia ini secara spesifik mempertanyakan mengapa sejumlah daerah masih menyimpan dana dalam jumlah besar di bank, yang totalnya diperkirakan mencapai angka Rp203 triliun dari gabungan seluruh Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia.
Faktor-faktor Penyebab Tingginya Saldo Kas Daerah
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan beberapa alasan mendasar di balik fenomena ini. Pertama, ia menyebutkan adanya faktor transisi pemerintahan daerah. Sebagian besar kepala daerah baru dilantik pada tanggal 20 Februari 2025. Proses pembentukan “kabinet” daerah, termasuk penunjukan Kepala Dinas, Sekretaris Daerah, dan jajaran penting lainnya, masih dalam tahap penyusunan. Hal ini secara alami menyebabkan perlambatan dalam proses administrasi dan eksekusi anggaran.
Selain itu, Tito juga menggarisbawahi kebutuhan daerah untuk mempersiapkan pembayaran di akhir tahun anggaran serta di awal tahun anggaran berikutnya. Daerah perlu menyiapkan dana untuk membayar berbagai kontrak yang pekerjaannya baru diselesaikan menjelang akhir tahun. Setelah pembayaran tersebut, mereka juga harus memastikan ketersediaan anggaran untuk gaji pegawai dan biaya operasional rutin pada bulan Januari tahun berikutnya.
Perbedaan mekanisme pencairan anggaran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga menjadi faktor penting lainnya. Berbeda dengan kementerian/lembaga (K/L) di tingkat pusat yang dananya dicairkan oleh Kementerian Keuangan, pemerintah daerah memiliki mekanisme pembayaran mandiri. Meskipun ada dana transfer dari pusat, daerah tetap harus menyiapkan dana sendiri untuk operasional, terutama gaji. Jika dana transfer dari pusat terlambat cair, daerah harus bisa menutupi kebutuhan tersebut dari kas yang tersedia agar pembayaran gaji tidak tertunda.
Capaian Realisasi APBD Hingga Akhir November 2025
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian juga memaparkan data capaian realisasi APBD dari 552 pemerintah daerah di seluruh Indonesia hingga tanggal 23 November 2025. Secara umum, laporan tersebut menunjukkan hasil yang memuaskan, sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempercepat penyerapan anggaran dan menjaga perputaran ekonomi di daerah menjelang akhir tahun.
Menurut Mendagri, rata-rata pendapatan daerah dari seluruh 38 provinsi, serta kabupaten dan kota, telah mencapai angka sekitar 82-83%. Target pendapatan yang ditetapkan adalah di atas 90%. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat berada di kisaran 68%. Pemerintah terus mendorong agar angka belanja ini dapat ditingkatkan, idealnya di atas 75% hingga 80%, guna memastikan peredaran uang di masyarakat tetap terjaga.
Pentingnya Percepatan Penyerapan Anggaran
Percepatan penyerapan anggaran ini menjadi krusial, terutama menjelang akhir tahun. Dana yang terserap dengan baik akan berdampak langsung pada:
- Stimulus Ekonomi Lokal: Pengeluaran daerah untuk proyek infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, serta program-program pembangunan lainnya akan meningkatkan permintaan dan aktivitas ekonomi di tingkat lokal.
- Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat: Realisasi program-program yang didanai APBD, seperti bantuan sosial, pelayanan publik, dan pembangunan fasilitas umum, secara langsung berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan warga.
- Efisiensi Pengelolaan Keuangan: Saldo kas yang terlalu besar di bank dapat diartikan sebagai potensi dana yang belum dimanfaatkan secara optimal. Percepatan penyerapan anggaran menunjukkan pengelolaan keuangan yang lebih efisien dan proaktif.
Pemerintah pusat terus berkomitmen untuk memantau dan memfasilitasi pemerintah daerah dalam upaya optimalisasi pengelolaan APBD. Koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, serta transparansi dalam setiap tahapan proses anggaran, menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara merata di seluruh penjuru negeri.
