LSM Bina Masyarakat Pengambengan Menjelaskan Klarifikasi Terkait Surat Penolakan yang Dicatut Nama Organisasi
Pengurus resmi LSM Bina Masyarakat Pengambengan (BMP) mengunjungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta untuk memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat penolakan terhadap operasional PT KLIN yang mencatut nama organisasi mereka. Rombongan yang dipimpin oleh Ketua BMP Misdari, didampingi Sekretaris Daeng Abdul Hamid dan Bendahara Firdaus Rosyidi, serta tokoh masyarakat Pengambengan Firlanand Taufieq, menemui KLHK pada Senin 2 Desember 2025.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan ke KLHK, para pengurus menjelaskan bahwa LSM BMP yang mereka pimpin adalah pihak sah yang mewakili organisasi sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0004312.AH.01.07 Tahun 2022 serta bukti pelaporan ormas nomor 220/266/KESBANGPOL/2023. Mereka menegaskan bahwa LSM BMP memiliki wewenang untuk mewakili organisasi tersebut.
Mereka membantah keabsahan Surat Penolakan Masyarakat Nomor 014/SPM-BIMA/XI/2025 tertanggal 6 November 2025 yang dibuat oleh Putu Wawan dengan mengatasnamakan LSM BMP. Surat tersebut, menurut mereka, tidak dapat dipertanggungjawabkan dan bukan berasal dari BMP. Mereka menjelaskan bahwa oknum yang menandatangani surat itu adalah warga Pengambengan yang tidak bisa membaca dan menulis.
Akibat beredarnya surat tersebut, BMP merasa dirugikan karena menimbulkan persepsi tidak benar terkait kegiatan PT KLIN di Pengambengan. Mereka menyatakan keberatan terhadap adanya surat yang mencatut nama LSM Bina Masyarakat Pengambengan dan menimbulkan isu keliru mengenai PT KLIN.
Pengurus BMP juga menegaskan bahwa mereka tidak keberatan terhadap kegiatan operasional PT KLIN, yang menurut mereka telah mengantongi izin lengkap dan persetujuan teknis sejak awal beroperasi. BMP menyatakan dukungan terhadap upaya pelurusan informasi dan siap memberikan penjelasan yang akurat kepada publik.
Laporan LSM Jarak Jembrana ke DPRD Jembrana
Sementara itu, DPC LSM Jarak Jembrana melaporkan PT. Balindo Marino Services (BMS), perusahaan pemusnah limbah di Jembrana, ke DPRD Jembrana. Surat laporan LSM Jarak Jembrana ke DPRD Jembrana disampaikan langsung oleh Ketua LSM Jarrak Jembrana Dian Risdianto bersama Sekretaris I Putu Sumadi Erlangga,SE, Kamis 4 Desember 2025 lalu, diterima oleh sekretariat DPRD Jembrana.
Ketua LSM Jarrak Jembrana Dian Risdianto menjelaskan bahwa surat yang ditujukan ke DPRD Jembrana dengan tembusan Bupati Jembrana, Kapolres Jembrana, Kapolda Bali, dan Kementerian Lingkungan Hidup RI berisi laporan dugaan pelanggaran perijinan PT BMS sebagai perusahaan pengolahan limbah.
Menurut hasil penelusuran tim Jarrak Jembrana, PT BMS yang berdiri dan beroperasi di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, diduga belum memiliki ijin yang lengkap. Dugaan ini dikuatkan dengan fakta bahwa di awal pendiriannya, sempat mendapat penolakan dari warga sekitar.
Pernyataan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jembrana di beberapa media juga menyatakan bahwa hingga saat ini PT BMS baru melampirkan SKKLH di Dinas PUPR Jembrana, sementara perijinan lainnya belum ada. LSM Jarrak Jembrana menduga bahwa PT BMS, yang merupakan perusahaan pengolah limbah medis (B3), belum memiliki ijin lengkap, terutama belum memiliki perijinan berusaha. Sementara perusahaan tersebut telah berdiri dan beroperasi sejak tahun 2022.
Terkait dugaan temuan LSM Jarrak Jembrana, Dian Risdianto meminta DPRD Jembrana bersama instansi terkait segera menindaklanjuti laporan/temuan tersebut. Jika memang perusahaan pengolahan limbah berbahaya tersebut melanggar perijinan, agar segera diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk menutup sementara pabrik tersebut hingga perijinannya lengkap.
Respons DPRD Jembrana
Terkait laporan tersebut, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan pihaknya segera melakukan kajian serta berkoordinasi dengan masing-masing komisi di DPRD Jembrana, untuk mengambil langkah atas pengaduan dari LSM Jarrak Jembrana.
