Pemerintah Sumsel Tegaskan Tindakan Tegas Terhadap Pencurian TBS Kelapa Sawit
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menunjukkan kebijakan yang tegas dalam menghadapi maraknya kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Praktik ini semakin meresahkan dunia usaha dan dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas ekonomi serta kepercayaan investor.
Gubernur Sumsel, Dr. H. Herman Deru, menyatakan bahwa pencurian TBS bukan hanya sekadar tindakan kriminal biasa, tetapi juga berpotensi mengganggu keseimbangan ekonomi daerah. Pernyataan ini disampaikan saat Gubernur membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Mitigasi dan Penegakan Hukum Gangguan Usaha Perkebunan di Hotel Aryaduta Palembang, pada hari Selasa, 9 Desember 2025.
Rakor ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, TNI-Polri, kejaksaan, pelaku usaha, hingga asosiasi perkebunan. Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi bersama dalam menghadapi tantangan yang muncul dari sektor perkebunan.
Herman Deru menilai bahwa modus pencurian TBS semakin berkembang dan kompleks. Ia menekankan pentingnya penindakan hukum, tetapi menilai hal itu tidak cukup tanpa adanya langkah pencegahan yang serius dari internal perusahaan.
“Penegakan hukum memang sangat penting, tetapi upaya tersebut harus diiringi dengan langkah-langkah pencegahan yang sungguh-sungguh dari seluruh perusahaan dan organisasi perkebunan. Tanpa pencegahan, penindakan tidak akan efektif,” ujar Gubernur.
Sebagai langkah konkret, Gubernur menyatakan bahwa pihaknya akan segera membentuk tim khusus atau satuan tugas (Satgas). Tim ini akan bertugas untuk memantau praktik perkebunan ilegal dan melakukan pendataan legalitas lahan secara menyeluruh.
“Dengan pendataan tersebut, pemerintah dapat memastikan mana perkebunan yang legal dan mana yang tidak, sehingga langkah penanganan hukum dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkeadilan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian membenarkan bahwa tren pencurian TBS mengalami peningkatan signifikan belakangan ini. Menurutnya, ini adalah “alarm bersama” untuk merumuskan strategi pengamanan terpadu.
Kapolda menyoroti adanya persoalan mendasar di kalangan perusahaan sawit di Sumsel. Dari total 277 perusahaan yang beroperasi, banyak yang memiliki masalah mulai dari status lahan tanpa Hak Guna Usaha (HGU), konflik kepemilikan lahan, hingga praktik usaha tanpa kelengkapan legalitas.
Menanggapi hal itu, Gubernur Herman Deru secara khusus meminta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumsel untuk memperkuat pengawasan internal anggotanya. Perusahaan harus konsisten menjalankan kewajiban hukum, termasuk perizinan, pengamanan kebun, dan menjaga hubungan sosial dengan masyarakat sekitar.
Rakor ini diharapkan menjadi momentum kunci untuk memperkuat regulasi, tata kelola perkebunan, dan sinergi pengamanan, demi menjaga iklim investasi sawit Sumsel yang stabil dan berkelanjutan.
Langkah-Langkah yang Diambil Pemerintah
- Bentuk Satgas Khusus: Pemerintah akan membentuk tim khusus untuk memantau praktik perkebunan ilegal dan melakukan pendataan legalitas lahan.
- Peningkatan Pengawasan Internal: Perusahaan-perusahaan sawit diminta untuk meningkatkan pengawasan internal guna memastikan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi.
- Penguatan Sinergi Antar Stakeholder: Rakor ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, TNI-Polri, kejaksaan, pelaku usaha, dan asosiasi perkebunan.
- Peningkatan Keamanan Kebun: Perusahaan harus memperkuat pengamanan kebun agar risiko pencurian TBS dapat diminimalkan.
- Peningkatan Hubungan Sosial: Perusahaan dianjurkan untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar guna menghindari konflik dan meningkatkan kepercayaan.
Masalah yang Dihadapi Perusahaan Sawit
- Status Lahan Tanpa HGU: Banyak perusahaan belum memiliki hak atas lahan yang digunakan.
- Konflik Kepemilikan Lahan: Beberapa perusahaan terlibat dalam sengketa kepemilikan lahan.
- Praktik Usaha Tanpa Legalitas: Banyak perusahaan beroperasi tanpa izin resmi.
