Penjelasan OJK Terkait Sanksi yang Diberikan kepada BNI
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa institusi tersebut telah memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 350 juta kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Denda ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan konsumen terkait penawaran dan penjualan Reksa Dana Terproteksi BNI-AM Proteksi Ebony yang memiliki aset dasar obligasi PT Waskita Beton Precast Tbk.
Inarno menjelaskan bahwa dalam penawaran produk tersebut, BNI bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD). Ia menegaskan bahwa BNI tidak memenuhi kewajiban utama dalam proses penawaran dan penjualan reksa dana tersebut. Salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah tidak menyediakan prospektus terkini kepada calon investor saat penawaran dan tidak memastikan investor memperoleh kesempatan membaca prospektus sebelum atau pada saat pembelian.
“Temuan pemeriksaan menunjukkan bahwa APERD tidak memenuhi dua kewajiban utama sesuai POJK 39/POJK.04/2014,” ujar Inarno. Ia menekankan bahwa prospektus menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen di sektor pasar modal. Prospektus tersebut memuat informasi dasar, strategi investasi, serta risiko produk yang wajib diketahui oleh calon pemegang unit penyertaan sebelum mengambil keputusan investasi.
Selain itu, OJK menegaskan bahwa perbaikan tata kelola pemasaran produk investasi harus dilakukan oleh seluruh pihak terkait, baik APERD maupun manajer investasi. Dalam kasus ini, BNI selaku APERD diwajibkan melakukan penyesuaian Standar Prosedur Operasional (SPO) paling lambat tiga bulan sejak sanksi ditetapkan.
“Inarno menambahkan bahwa OJK juga mendorong PT BNI Asset Management untuk memperkuat koordinasi dengan APERD, memastikan ketersediaan dokumen produk, serta meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan distribusi prospektus.”
OJK terus memantau implementasi perbaikan yang diwajibkan dan akan melakukan tindakan pengawasan lanjutan apabila terdapat ketidakpatuhan atau potensi pelanggaran di kemudian hari. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu membaca prospektus dan memahami profil risiko sebelum membeli produk investasi. “Konsumen dapat mencari informasi resmi melalui situs OJK, sistem layanan konsumen, maupun kanal resmi Manajer Investasi dan APERD,” kata Inarno.
Seluruh tindakan ini, menurut Inarno, merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat perlindungan konsumen dan memastikan industri pengelolaan investasi berjalan secara sehat, transparan, dan akuntabel.
Penjelasan dari BNI Mengenai Produk Reksa Dana Terproteksi
Adapun, Tim Corporate Secretary BNI menyampaikan bahwa produk Reksa Dana Terproteksi underlying Obligasi WSBP merupakan produk investasi yang seluruh materi penawarannya telah disusun oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam proses penawaran, BNI berperan sebagai APERD yang menyampaikan informasi produk berdasarkan dokumen dari Manajer Investasi, tanpa memberikan promosional agresif, jaminan, atau penawaran di luar ketentuan regulator.
“Dengan demikian, materi yang digunakan telah sesuai dengan peraturan pasar modal dan mekanisme internal APERD, serta tidak mengandung janji imbal hasil tetap ataupun garansi dalam bentuk apa pun,” kata Tim Corporate Secretary BNI dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Ahad, 7 Desember 2025.
Tim Corporate Secretary BNI menjelaskan bahwa penawaran produk disampaikan secara bertahap. BNI memastikan nasabah mengisi Assessment Profil Risiko (Risk Profiling) untuk membantu nasabah mengetahui profil risiko investasinya dalam menentukan tipe produk investasi yang dipilihnya. Selain itu, BNI menyampaikan informasi terkait produk investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, BNI mengaku memberikan penjelasan manfaat dan risiko produk sesuai dengan dokumen informasi produk yang diterbitkan oleh Manajer Investasi. Setelah itu, BNI menyatakan ada kesepakatan dan tanda tangan (closing) setelah nasabah sudah paham produk dan menerima risikonya. Akan memasuki ke tahap administrasi berupa penandatanganan formulir pembelian produk Reksa Dana sebagai bukti instruksi pembelian yang sah dan pernyataan nasabah telah menerima dan memahami penjelasan produk yang akan dibeli.
“Segala bentuk transaksi investasi yang dilakukan nasabah merupakan instruksi dari nasabah sendiri melalui formulir transaksi sesuai ketentuan berlaku,” kata Tim Corporate Secretary BNI.
