Kasus Penipuan Wedding Organizer di Jakarta Timur
Seorang pemilik wedding organizer (WO) di Jakarta Timur, Ayu Puspita, dan adiknya, Dimas Haryo Puspo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan. Keduanya telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara setelah polisi menemukan bukti-bukti yang mengarah pada tindakan mereka yang merugikan banyak pihak.
Peran Ayu Puspita dan Dimas Haryo Puspo
Ayu Puspita bertindak sebagai pemilik WO, sedangkan Dimas Haryo Puspo berperan sebagai koordinator dekorasi. Mereka dapat dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan. Selain itu, tiga karyawan lain bernama Hendra Everyanto, Budi Daya Putra, dan Reifa Rostyalina masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Modus yang digunakan oleh Ayu Puspita adalah menawarkan paket pernikahan dengan harga murah. Namun, banyak item acara tidak disediakan meskipun sudah dibayar oleh klien. Polisi menyebut bahwa Dimas aktif membujuk klien untuk menambah uang muka (DP) agar bisa mendapatkan promo tambahan.
Kerugian yang Diderita Korban
Kasus penipuan ini viral setelah beberapa pengantin merasa dirugikan karena pernikahan tanpa katering. Rumah Ayu Puspita di Jakarta Timur digeruduk para korban yang meminta uang pernikahan dikembalikan. Sebanyak 87 orang telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, menyatakan bahwa Dimas berperan meminta klien membayar lebih agar mendapatkan promo. “D ini yang berperan aktif membujuk para korban untuk menambah jumlah DP-nya,” tuturnya.
Kerugian dari Vendor MUA
Selain merugikan pasangan pengantin, Ayu Puspita juga tidak melunasi pembayaran kepada vendor make up artist (MUA). Anggie Novita, selaku vendor MUA, membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (9/12/2025) siang. Ia menyatakan bahwa Ayu Puspita belum melunasi sejumlah pembayaran meski acara pernikahan telah digelar.
“Per November ini aku telat menerima pembayarannya. Alasannya katanya karena ada kendala, katanya ada keterlambatan pembayaran. Total kerugian Rp 33.150.000, itu ada 14 event,” paparnya.
Anggie telah bekerja sama dengan Ayu Puspita sejak 2022 dan kendala pembayaran terjadi sejak Agustus 2025. “Mulai Agustus telatnya sehari, dua hari. Sistem pembayaran itu H+1 minggu. Tapi makin ke sini nggak ada kejelasan, aku juga nggak tahu alasannya apa,” tandasnya.
Akibat kasus penipuan ini, Anggie sangat dirugikan, terlebih banyak WO yang ia tolak. “Harusnya aku dapat event di vendor WO lain, tapi tanggalnya udah ke-hold sama WO ini. Jadi vendor lain nggak bisa masuk. Aku minta hak aku dibayar aja sih,” tuturnya.
Penyidik Masih Mendalami Kasus
Penyidik masih mendalami aliran dana yang digelapkan kedua tersangka. Kerugian para korban bervariasi mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. “Ada item-item yang lain yang pada intinya tidak diadakan, padahal itu seharusnya sudah dibayar oleh korban,” tandas Kompol Onkoseno.
Motif utama penggelapan uang yakni faktor ekonomi atau kebutuhan finansial. Kasus ini menunjukkan bagaimana bisnis pernikahan bisa menjadi sarana untuk melakukan penipuan, yang akhirnya merugikan banyak pihak, termasuk para vendor yang bekerja sama dengan WO tersebut.
