DPRD dan Pemkab Cilacap Terus Kembangkan Raperda Ekonomi Kreatif
DPRD Kabupaten Cilacap bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan landasan hukum yang kuat demi mendorong kesejahteraan masyarakat melalui sektor ekonomi kreatif.
Komitmen kedua lembaga tersebut terlihat dalam Public Hearing yang digelar di Ruang Paripurna Lantai 2 DPRD Kabupaten Cilacap, Senin, 8 Desember 2025. Dalam pertemuan tersebut, berbagai masukan dan aspirasi dari para pelaku usaha serta masyarakat diperoleh sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan rancangan regulasi.
Anggota Pansus DPRD Cilacap, Daryono, menegaskan bahwa penguatan regulasi harus dibarengi kolaborasi erat antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha. Ia menilai aturan ini tidak boleh menjadi formalitas semata, melainkan harus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
“Promosi itu hanya sarana untuk mencapai sasaran. Sasarannya apa? Itu tadi, kesejahteraan para pelaku ekonomi kreatif,” ujar Daryono, anggota fraksi PDI Perjuangan.
Dalam draf Raperda, Pemkab dan DPRD Cilacap menyepakati 17 subsektor ekonomi kreatif sebagai prioritas pengembangan. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2), subsektor tersebut meliputi: aplikasi, pengembang permainan, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fesyen, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, serta televisi dan radio.
Daryono juga menyoroti potensi subsektor film di Cilacap yang menurutnya belum tergarap optimal. “Film di Cilacap kan belum maksimal, padahal saya tahu bahwa yang menjadi unggulan dari 17 subsektor yang ada pada Raperda ini, yang pertama justru film. Mestinya yang bergerak di bidang film ini bisa melakukan terobosan. Jangan diam-diam saja,” tegasnya.
Tujuan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cilacap, Budi Narimo, menjelaskan bahwa pengembangan ekonomi kreatif bertujuan mendorong seluruh aspek kreativitas masyarakat sesuai perkembangan budaya, teknologi, dan dinamika ekonomi global. Ia menambahkan bahwa regulasi ini juga berfungsi menciptakan peluang kerja baru berbasis nilai seni, budaya lokal, dan potensi daerah.
Budi menyebutkan bahwa penyusunan Raperda ini sekaligus mendukung penilaian Kabupaten Cilacap sebagai salah satu kandidat kota kreatif tingkat nasional, yang dinilai bersama sembilan kabupaten lain di Jawa Tengah.
Peran Pemerintah Daerah
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD pada Jumat (12/9/2025), Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman telah menekankan urgensi pengelolaan potensi kreatif secara serius dan terencana. Menurut Syamsul, sektor ekonomi kreatif masyarakat Cilacap memiliki ruang pertumbuhan yang besar sehingga perlu dikelola secara sistematis dan berkelanjutan.
“Pengaturan ekonomi kreatif ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam mengembangkan ekonomi kreatif yang berbasis kebudayaan, teknologi, kreativitas, serta inovasi,” kata Syamsul.
Ia menambahkan bahwa sektor kreatif diyakini mampu menjadi sumber ekonomi baru yang mendorong pendapatan daerah, membuka lapangan kerja, dan memberi perlindungan bagi karya para pelaku kreatif.
“Berlandaskan demokrasi ekonomi, kita ingin menciptakan iklim yang kondusif, efektif, dan berkeadilan,” ujarnya.
Sinergi untuk Pengesahan Raperda
Sinergi antara legislatif dan eksekutif diharapkan mempercepat pengesahan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif sehingga bisa segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Cilacap.
