
Masalah yang Dihadapi Pelaku Usaha Perahu Pesiar
Pelaku usaha perahu pesiar di kawasan Pantai Pangandaran saat ini mengalami kesulitan dalam mendapatkan BBM jenis Pertalite. Hal ini terjadi setelah diterbitkannya aturan baru yang mewajibkan adanya rekomendasi instansi terkait sebelum membelinya. Kesulitan utama yang dihadapi adalah penolakan layanan di SPBU. Pihak SPBU menolak melayani pembelian Pertalite jika konsumen tidak memiliki barcode aktif yang disyaratkan oleh regulasi baru tersebut.
Ketua Yayasan Perahu Pesiar Pangandaran, Miswan, menjelaskan bahwa para pelaku usaha sering mendapat penolakan dari pihak SPBU saat membeli BBM jenis Pertalite karena barcode yang dimilikinya sudah habis masa berlakunya. “Sudah dua tahun ini, kami selalu membeli BBM dengan menunjukkan barcode yang harus diperpanjang setiap tiga bulan sekali,” ujar Miswan, Rabu, 10 Desember 2025.
Menurut Miswan dan teman-teman pelaku usaha lainnya, aturan ini membuat mereka merasa kesulitan dan dianggap ribet. Apalagi dengan adanya aturan yang baru, barcode yang biasa digunakan untuk membeli BBM tidak berlaku lagi. “Apalagi ini mau menghadapi libur Natal dan Tahun Baru, bagaimana kami bisa usaha kalau untuk membeli BBM saja sudah sulit,” ujarnya.
Miswan berharap agar ada solusi terbaik yang bisa membantu para pelaku usaha perahu pesiar khususnya dalam mendapatkan BBM dengan mudah. “Kami mendukung apapun kebijakan dari pemerintah, asalkan kami tidak dipersulit untuk mendapatkan BBM,” harapnya.
Benturan Regulasi BPH Migas dan Syahbandar
Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menjelaskan bahwa masalah ini berhubungan dengan diterbitkannya Peraturan BPH MIGAS Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang ditetapkan pada 13 September 2023.
Ghaniyy menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, untuk mengeluarkan rekomendasi harus memenuhi tiga persyaratan, yakni:
* Fotokopi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terakhir.
* Fotokopi Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK).
* Surat keterangan atau dokumen spesifikasi alat atau mesin yang digunakan, minimal memuat informasi daya alat atau mesin.
Ketiga persyaratan ini hanya dapat diterbitkan oleh kantor Syahbandar Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. “Kalau tiga persyaratan itu terpenuhi, kami langsung membuat rekomendasi bersamaan dengan dikeluarkannya barcode dari BPH Migas untuk pembelian BBM di SPBU,” ujarnya.
Namun, kata Ghaniyy, pihaknya akan mencari solusi agar pelaku usaha perahu pesiar bisa segera mendapatkan BBM di SPBU dengan berkoordinasi dengan pihak kantor Syahbandar.
Persyaratan yang Tidak Terpenuhi
Rofiul, petugas UPP 3 Syahbandar Kabupaten Pangandaran dari Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, membenarkan bahwa ada tiga persyaratan rekomendasi dari Dinas Perhubungan untuk mendapatkan barcode pembelian BBM dari BPH Migas yang diterbitkan oleh Kantor Syahbandar.
Hanya saja menurut Rofiul, ada satu poin persyaratan yaitu Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang hingga kini belum bisa diterbitkan untuk jenis kapal mesin tempel yang memiliki bobot 1 GT (gross ton) seperti perahu pesiar. Rofiul menjelaskan, bahwa untuk kapal (perahu) pesiar di Pantai Pangandaran tidak ada tujuan pelabuhannya, sehingga pihaknya tidak bisa mengeluarkan SPB dan hanya mengeluarkan SPOG (Surat Perintah Olah Gerak).
“Karena berdasarkan peraturan, kami baru mengeluarkan SPB untuk kapal yang berbobot 7 GT keatas. Untuk kapal 1 GT kebawah seperti perahu kita belum bisa mengeluarkan,” ujar Rofiul.
Solusi Koordinasi
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Pangandaran untuk mencari solusi agar pelaku usaha perahu pesiar di Pangandaran bisa dengan mudah mendapatkan BBM. Sementara untuk mendapatkan barcode pembelian BBM khusus nelayan perikanan, menurut Ali dari Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran cukup menunjukkan kartu Kusuka dan memiliki perahu.
“Kalau nelayan, cukup memiliki kartu Kusuka dan perahu, bisa mendapatkan barcode untuk membeli BBM di SPBU,” pungkasnya.
