JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan bahwa nilai klaim surrender di industri asuransi jiwa mengalami penurunan yang signifikan. Klaim surrender merujuk pada permintaan dari pemegang polis untuk mengakhiri kontrak asuransi jiwa sebelum masa perlindungan berakhir.
Pemegang polis akan menerima sejumlah uang tunai, yang merupakan bagian dari pembayaran premi total. Fitur ini biasanya tersedia pada polis yang memiliki nilai tunai, seperti unitlink atau whole life.
Ketua Bidang Kanal Distribusi dan Inklusi Tenaga Pemasar AAJI, Albertus Wiroyo, menyebutkan bahwa nilai klaim surrender per kuartal III-2025 mencapai Rp 47,26 triliun. Penurunan ini tercatat sebesar 18,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Menurut Albertus, penurunan ini menunjukkan bahwa jumlah nasabah yang membatalkan polisnya di tengah jalan semakin berkurang. Hal ini menjadi kabar baik bagi industri asuransi jiwa.
“Penurunan klaim surrender menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar bahwa asuransi jiwa adalah perlindungan jangka panjang. Manfaatnya akan lebih maksimal jika dipertahankan hingga akhir masa kontrak,” ujarnya.
Selain klaim surrender, terdapat juga peningkatan pada klaim partial withdrawal. Nilai klaim tersebut mencapai Rp 16,34 triliun per kuartal III-2025, meningkat 8,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Albertus menjelaskan bahwa klaim partial withdrawal memungkinkan nasabah mengambil sebagian dari nilai polis, sementara kontrak tetap berjalan. Nasabah bisa memanfaatkan nilai tunai ini sebagai tabungan.
“Dengan demikian, jika ada keperluan mendesak, nilai tunai bisa digunakan,” katanya.
Selain itu, klaim akhir kontrak juga mengalami peningkatan. Nilai klaim akhir kontrak per kuartal III-2025 mencapai Rp 14,20 triliun, meningkat 9,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menurut Albertus, kondisi ini menjadi kabar gembira bagi industri asuransi jiwa. Peningkatan ini menunjukkan bahwa nasabah loyal dan memegang produk asuransi hingga akhir kontrak.
“Klaim akhir kontrak yang naik berarti nasabah memegang polisnya hingga maturity atau selesai,” ujarnya.
Sebagai informasi, AAJI mencatat bahwa industri asuransi jiwa telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp 110,44 triliun per kuartal III-2025. Angka ini mengalami penurunan 7,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pembayaran klaim dan manfaat tersebut diberikan kepada 6,92 juta penerima manfaat.
