Masalah yang Menghambat Iklim Investasi di Kota Tegal
Kota Tegal menghadapi tantangan signifikan dalam menarik minat investor. Salah satu penyebab utamanya adalah ketidaktersediaan perangkat regulasi dan instrumen pendukung yang mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Hal ini terungkap dalam sebuah acara public hearing yang digelar oleh DPRD Kota Tegal, guna membahas rancangan peraturan daerah (Perda) tentang penanaman modal. Acara tersebut berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD kota Tegal pada malam hari, Rabu 10 Desember 2025.
Dalam acara tersebut, hadir berbagai tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota DPRD, sejumlah kepala OPD, serta perwakilan Forkompimda. Dari diskusi yang berlangsung, disampaikan bahwa diperlukan adanya Perda tentang penanaman modal untuk meningkatkan iklim investasi di Kota Tegal. Dalam leaflet yang dibagikan kepada peserta, disebutkan bahwa ketiadaan investor di kota ini disebabkan oleh kurangnya kejelasan regulasi yang bisa menjamin kepastian hukum.
Potensi investasi yang dimiliki Kota Tegal hanya terbatas pada dua sektor utama, yaitu pertanian dan pariwisata. Sayangnya, kedua sektor ini belum dikembangkan secara optimal. Banyak investor lokal maupun dari luar kota masih enggan berinvestasi di sektor-sektor tersebut, baik dalam perdagangan maupun jasa.
Untuk itu, diperlukan Perda tentang penanaman modal sebagai landasan hukum yang dapat memberikan insentif dan kemudahan bagi investor. Perda ini juga bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat dalam usaha penanaman modal.
Selain itu, beberapa masalah lain juga menjadi penghambat iklim investasi di Kota Tegal, antara lain:
- Pemenuhan syarat atau komitmen izin masih dikelola secara sektoral. Hal ini menyebabkan pelayanan yang terkesan lambat dan berbelit-belit.
- Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis yang ada di OPD teknis belum selaras dengan layanan perizinan yang tersedia.
- Petugas layanan perizinan yang terkait rekomendasi teknis belum berada satu atap dengan kantor pelayanan perizinan.
- Belum adanya aplikasi yang terintegrasi dari unit layanan ke OPD teknis.
- Perubahan regulasi pemerintah pusat belum ditindaklanjuti dengan perubahan regulasi di tingkat daerah.
- Aturan perizinan pusat ada yang tidak sinkron dengan aturan di Kota Tegal dan sebaliknya.
Masalah-masalah ini menjadi fokus pembahasan dalam diskusi public hearing DPRD Kota Tegal. Dengan adanya Perda yang tepat dan langkah-langkah peningkatan layanan perizinan, diharapkan iklim investasi di Kota Tegal bisa lebih baik dan mampu menarik minat para investor.
