Jakarta – Informasi terkini mengenai kapan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 akan cair pada bulan Desember 2025 menjadi topik yang banyak dibicarakan oleh para pekerja. Banyak dari mereka yang bertanya-tanya apakah BSU akan kembali diberikan atau tidak.
Namun, bagi karyawan dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan, tampaknya harus bersabar karena pemerintah belum merencanakan penyaluran BSU untuk sisa tahun ini. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menegaskan bahwa saat ini tidak ada rencana untuk menyalurkan BSU tahap kedua.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pernyataan tersebut dalam sebuah pertemuan media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (28/10/2025). Ia menekankan bahwa informasi mengenai penyaluran BSU pada Oktober 2025 hanyalah isu yang beredar di masyarakat.
“Saya tegaskan kembali, tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menaker menjelaskan bahwa Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 15,25 juta orang selama bulan Juni dan Juli lalu. Meskipun demikian, pemerintah tetap mengimbau pekerja untuk terus memantau informasi resmi melalui laman Kemnaker, aplikasi JMO, maupun kanal BPJS Ketenagakerjaan.
Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 Desember 2025
Pekerja masih harus menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan mengenai kapan BSU Tahap II akan cair. Sampai saat ini, Kemnaker sudah menyatakan bahwa BSU Rp600.000 tidak lagi direncanakan. Namun, peluang tetap ada jika ada kebijakan baru yang dikeluarkan.
Syarat Mendapatkan BSU 2025
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemnaker, syarat umum penerima BSU antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
- Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Cara Daftar BSU Rp600.000
Jika mengacu pada aturan sebelumnya, salah satu syarat mendapatkan BSU adalah pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pastikan Anda sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti yang dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja jika Anda termasuk golongan penerima upah. Pemberi Kerja (Perusahaan/Badan/Sejenisnya) dapat melakukan pendaftaran melalui kanal fisik dan kanal non fisik yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah Pemberi Kerja telah terdaftar menjadi peserta, maka proses lanjutan yaitu dengan mendaftarkan seluruh pekerja dengan menyerahkan data jumlah dan upah melalui formulir yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Khusus Pekerja Asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan dengan melampirkan paspor sebagai data pendukung.
Untuk lebih lengkapnya kunjungi link berikut ini: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-mendaftar-jadi-peserta.html
