Pencairan THR TPG 100 Persen dan Gaji ke-13 untuk Guru ASN Bersertifikasi
Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah resmi mengumumkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen, Tunjangan Hari Raya (THR), serta Gaji ke-13 bagi guru ASN bersertifikasi akan dicairkan secara serentak. Informasi ini dibuktikan dengan adanya transferan yang telah diterima oleh beberapa guru dari Kementerian Keuangan.
Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk penghargaan terhadap kesejahteraan pendidik, sekaligus apresiasi atas dedikasi mereka selama setahun terakhir. Dengan adanya pencairan tersebut, para guru akan mendapatkan tambahan penghasilan yang signifikan di akhir tahun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025) dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025), ditetapkan bahwa guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari daerah berhak atas pembayaran TPG 100 persen. Dengan demikian, THR dan Gaji ke-13 yang biasa diberikan tiap tahun akan ditambah dengan TPG satu kali gaji pokok.
Namun, tidak semua guru otomatis berhak menerima tambahan ini. Ada beberapa syarat administratif dan verifikasi data yang harus dipenuhi, antara lain:
- Status sebagai ASN bersertifikasi
- Tidak memperoleh TPP/tukin dari pemda
- Data guru harus diajukan dan diverifikasi melalui mekanisme resmi di masing-masing daerah
Oleh karena itu, pencairan dilakukan secara bergilir. Daerah yang telah menyelesaikan pengajuan dan verifikasi data akan lebih dulu menerima pencairan, sedangkan daerah lainnya menunggu proses perbaikan data.
Menurut estimasi jadwal yang dirilis, pencairan TPG triwulan IV diperkirakan dilakukan mulai akhir November hingga Desember 2025. THR dan tambahan TPG 100%, serta Gaji ke-13 akan disalurkan pada Desember 2025, tergantung kecepatan pengajuan dan verifikasi data di daerah masing-masing.
Sebagai informasi tambahan, Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa THR TPG 100 persen akan disalurkan kepada pemda yang telah menyampaikan data terkait guru yang berhak menerima THR TPG 100 persen secara tepat waktu. Selanjutnya, bapak/ibu dapat berkoordinasi dengan unit terkait di pemda masing-masing. Kemendagri bertanggung jawab dalam pengumpulan data tersebut.
Besaran TPG 100 Persen
Besaran TPG 100 persen yang diberikan sebagai tambahan THR dan gaji ke-13 adalah satu kali gaji pokok guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Kebijakan ini tertuang dalam PP 11/2025 dan PMK 23/2025, dan penerapannya bergantung pada pengajuan data oleh pemerintah daerah.
Siapa yang Berhak Menerima?
Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang berhak menerima TPG 100 persen:
- Guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tukin/TPP dari pemerintah daerahnya.
- Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN atau APBD.
Beberapa daerah sudah melakukan pencairan TPG 100 persen, antara lain:
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Batu Bara
- Kabupaten Wakatobi
Sementara daerah lainnya yang segera cair juga sedang dalam proses pencairan. Beberapa gambar yang menunjukkan daerah-daerah tersebut tersedia di bawah ini:







*

