Perubahan Kebijakan Keselamatan Penerbangan untuk Pesawat Airbus A320
Kementerian Perhubungan mengambil langkah tegas terkait kebijakan keselamatan yang dikeluarkan oleh Airbus dan Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA). Kebijakan ini berlaku khusus untuk komponen komputer kendali penerbangan pada pesawat Airbus A320. Mandat tersebut diumumkan oleh EASA pada 28 November 2025, dan mulai berlaku efektif pada 30 November 2025 pukul 06.59 WIB.
Mandat ini memaksa seluruh operator penerbangan untuk memastikan bahwa komputer Aileron Elevator Computer (ELAC) dalam kondisi layak sebelum pesawat kembali beroperasi. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyatakan bahwa Indonesia akan sepenuhnya mengadopsi instruksi ini, sesuai dengan standar keselamatan yang diterapkan oleh regulator penerbangan di seluruh dunia.
“Kondisi ini diperkirakan menyebabkan gangguan jadwal penerbangan, mengingat banyaknya armada A320 yang beroperasi di Indonesia maupun secara global,” kata Lukman melalui pernyataan resmi, Sabtu, 29 November 2025.
Saat ini, terdapat enam maskapai di Indonesia yang mengoperasikan pesawat Airbus A320. Maskapai-maskapai tersebut antara lain Batik Air, Super Air Jet, Citilink, Indonesia AirAsia, Pelita Air, dan TransNusa. Dari total 207 pesawat Airbus A320 yang ada di Indonesia, sebanyak 143 unit sedang aktif beroperasi. Namun, 38 di antaranya dipastikan terdampak dan harus menjalani pemeriksaan serta perbaikan sesuai instruksi keamanan pesawat.
Proses perbaikan diperkirakan memakan waktu tiga hingga lima hari sejak mandat diterbitkan. Selama periode ini, maskapai mulai menyiapkan langkah mitigasi karena potensi penundaan hingga pembatalan penerbangan tidak dapat dihindari.
Lukman meminta penumpang yang memiliki jadwal penerbangan antara 30 November hingga 4 Desember 2025 untuk segera menghubungi maskapai masing-masing dan memastikan status penerbangan. “Kami menghimbau masyarakat untuk melakukan konfirmasi jadwal karena berpotensi terjadi perubahan,” kata Lukman.
Ia juga meminta operator bandara dan maskapai menyusun ulang operasional serta memastikan layanan mitigasi diberikan kepada penumpang apabila terjadi penundaan atau pembatalan. Lukman menegaskan bahwa instruksi ini menimbulkan dampak operasional. “Namun keselamatan tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Langkah Mitigasi yang Dilakukan oleh Operator Penerbangan
Untuk menghadapi situasi ini, beberapa langkah mitigasi telah diambil oleh operator penerbangan:
- Maskapai melakukan koordinasi intensif dengan pihak berwenang untuk memastikan proses pemeriksaan dan perbaikan berjalan lancar.
- Penumpang diimbau untuk memantau jadwal penerbangan secara berkala dan menghubungi layanan pelanggan jika ada perubahan.
- Operator bandara meningkatkan kapasitas layanan agar bisa menangani kemungkinan penumpang yang terdampak.
Selain itu, maskapai juga menyiapkan opsi alternatif seperti pengalihan rute atau penjadwalan ulang penerbangan untuk mengurangi dampak negatif terhadap penumpang.
Prioritas Keselamatan dalam Operasional Penerbangan
Meskipun kebijakan ini menimbulkan gangguan sementara, Kementerian Perhubungan menekankan bahwa keselamatan penerbangan adalah prioritas utama. Tindakan yang diambil bertujuan untuk memastikan bahwa semua pesawat yang beroperasi memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh EASA dan Airbus.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak hanya membantu menghindari risiko kecelakaan, tetapi juga memberikan rasa aman bagi para penumpang dan staf penerbangan. Kementerian Perhubungan akan terus memantau perkembangan dan memberikan informasi terkini kepada publik.
